Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di kantornya, Jumat 10 Januari 2014, mengungkapkan, kementerian telah berkoordinasi dengan jajaran Bea dan Cukai untuk mempersiapkan diri.
"Pokoknya, per tanggal 12 Januari jam 00.00 WIB, semua mineral mentah tidak boleh diekspor. Semua pelabuhan, malam ini konsolidasi, juga semua kanwil," ungkapnya.
Dia menegaskan, implementasi di lapangan merupakan salah satu tugas jajarannya. Namun, regulasinya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang akan menentukan.
Seperti diketahui, penerapan UU Minerba No. 4 Tahun 2009 tentang Pemurnian dan Pengolahan Bahan Tambang direncanakan berlaku pada 12 Januari 2014. Selain itu, pemerintah mengatakan akan melarang ekspor barang tambang mentah kepada perusahaan yang tidak membangun smelter.
Tentunya, pembangunan pabrik pemurnian mineral memang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sebab itu, pemerintah mengimbau perusahaan tambang yang berskala kecil untuk bergabung dengan pertambangan lainnya demi membangun smelter.
"Bagi perusahaan yang masih di bawah batas ekonomis pengolahan bijih, mereka dapat berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan lain untuk menggabungkan hasil produksi, sehingga pembangunan smelter dapat lebih ekonomis," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, beberapa waktu lalu. (art)
10 Jan, 2014
-
Source: http://bisnis.vivanews.com/news/read/472363-bea-dan-cukai-siap-kawal-aturan-larangan-ekspor-mineral-mentah
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar