VIVAnews - Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan bea keluar ekspor produk mineral dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.011/2014 tanggal 11 Januari 2014 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam peraturan tersebut, diatur besaran pajak yang dikenakan berdasarkan kadar kemurnian masing-masing hasil tambang.
"Dalam aturan pelaksanaannya, pemerintah memberlakukan larangan ekspor bijih (raw material/ore) dan memberikan batasan minimun untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian. Pemerintah memberikan izin ekspor terhadap produk mineral yang sudah memenuhi batasan minimun pengolahan, namun belum dilakukan kegiatan pemurnian," seperti yang dikutip dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 15 Januari 2014.
Berikut ini adalah susunan bea keluar atas ekspor produk mineral yang sudah memenuhi batasan pengolahan.
1. Konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15 persen.
Pada 2014: 25 persen (12 Januari-31 Desember 2014).
Pada 2015: 35 persen (1 Januari-30 Juni 2015), 40 persen (1 Juli-31 Desember 2015).
Pada 2016: 50 persen (1 Januari 2016-30 Juni 2016), 60 persen (1 Juli-31 Desember 2016).
2. a). Konsentrat besi (hematit, magnetiti, dan pirit) dengan kadar besi lebih dari atau sama dengan 62 persen.
Pada 2014: 20 persen (12 Januari-31 Desember 2014).
Pada 2015: 30 persen (1 Januari-30 Juni 2015), 40 persen (1 Juli-31 Desember 2015).
Pada 2016: 50 persen (1 Januari-30 Juni 2016), 60 persen (1 Juli-31 Desember 2016).
b). Konsentrat besi (gutit/laterit) dengan kadar lebih dari atau sama dengan 51 persen Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) sebesar lebih dari atau sama dengan 10 persen.
Pada 2014: 20 persen (12 Januari-31 Desember 2014).
Pada 2015: 30 persen (1 Januari-30 Juni 2015), 40 persen (1 Juli-31 Desember 2015).
Pada 2016: 50 persen (1 Januari-30 Juni 2016), 60 persen (1 Juli-31 Desember 2016).
3. Konsentrat mangan dengan kadar lebih dari sama dengan 49 persen Mn.
Pada 2014: 20 persen (12 Januari-31 Desember 2014).
Pada 2015: 30 persen (1 Januari-30 Juni 2015), 40 persen (1 Juli-31 Desember 2015).
Pada 2016: 50 persen (1 Januari-30 Juni 2016), 60 persen (1 Juli-31 Desember 2016).
4. Konsentrat timbal dengan kadar dengan kadar lebih dari atau sama dengan 57 persen Pb.
Pada 2014: 20 persen (12 Januari-31 Desember 2014).
Pada 2015: 30 persen (1 Januari 2015-30 Juni 2015), 40 persen (1 Juli-31 Desember 2015).
Pada 2016: 50 (1 Januari-30 Juni 2016), 60 persen (1 Juli-31 Desember 2016).
5. Konsentrat seng dengan kadar lebih dari atau sama dengan 52 persen Zn.
Pada 2014: 20 persen (12 Januari-31 Desember 2014).
Pada 2015: 30 persen (1 Januari 2015-30 Juni 2015), 40 persen (1 Juli-31 Desember 2015).
Pada 2016: 50 (1 Januari-30 Juni 2016), 60 persen (1 Juli-31 Desember 2016).
6. a). Konsentrat ilrrenite dengan kadar Fe lebih dari sama dengan 58 persen (dalam bentuk pasir) dan kadar Fe lebih dari sama dengan 56 persen (dalam bentuk pelllet).
Pada 2014: 20 persen (12 Januari-31 Desember 2014).
Pada 2015: 30 persen (1 Januari 2015-30 Juni 2015), 40 persen (1 Juli-31 Desember 2015).
Pada 2016: 50 (1 Januari-30 Juni 2016), 60 persen (1 Juli-31 Desember 2016).
b). Konsentrat titanium lainnya dengan kadar Fe lebih dari atau sama dengan 58 persen (dalam bentuk pasir) dan kadar Fe lebih dari atau sama dengan 56 persen (dalam bentuk pellet).
Pada 2014: 20 persen (12 Januari-31 Desember 2014).
Pada 2015: 30 persen (1 Januari 2015-30 Juni 2015), 40 persen (1 Juli-31 Desember 2015).
Pada 2016: 50 (1 Januari-30 Juni 2016), 60 persen (1 Juli-31 Desember 2016).
"Tarif bea keluar ditetapkan naik mulai 20 persen atau 25 persen sampai dengan 60 persen secara gradual setiap semester hingga 31 Desember 2016 untuk mendorong pelaku usaha segera membangun pabrik smelter," demikian seperti dikutip dalam keterangan tertulis itu.
Kebijakan tarif dibuat gradual agar dapat menjadi instrumen untuk memantau perkembangan pembangunan smelter secara periodik.
Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian diharapkan mampu menghasilkan nilai tambah di dalam negeri, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. (art)
15 Jan, 2014
-
Source: http://bisnis.vivanews.com/news/read/473330-ini-daftar-bea-keluar-ekspor-produk-mineral
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar