Juru Bicara FPI, Suwandi Ahmad, menuturkan gugatan uji materi itu ditujukan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Pasal 16 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi).
"Kami menilai dua UU ini inkonstitusional karena telah melanggar hak berusaha dan hak mendapatkan informasi," tutur Suwandi, seperti dikutip dalam keterangan persnya, Jumat 17 Januari 2014.
Adapun dalam indutri telekomunikasi ada empat jenis PNPB yakni biaya hak penyelenggaraan (BHP) frekuensi, BHP telekomunikasi, BHP jasa telekomunikasi dan BHP konten.
Dia menjelaskan industri telekomunikasi, khususnya penyedia jasa internet, merasa terlalu terbebani oleh biaya-biaya yang tidak perlu dengan adanya berbagai BHP.
Selain itu, imbuhnya, rumusan tarif BHP jasa telekomunukasi juga dinilai tidak fair, karena dihitung 1 persen dari pendapatan kotor (revenue).
Sedangkan pajak pendapatan badan saja dihitung berdasarkan keuntungan (pendapatan dikurangi pengeluaran). Sementara itu, pendapatan-pendapatan dari usaha sampingan, yang sebenarnya dari usaha non-telkom, juga dihitung sebagai revenue yang menjadi obyek BHP.
Dia memaparkan problem hukumnya adalah besaran dan tarif BHP itu ditentukan sesuka-sukanya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20/1997 tentang PNBP yang mengatakan bahwa jenis dan tarif PNPB selain yang disebut dalam UU tersebut dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah," katanya.
Dia menilai hal tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 23A UUD 1945 yang mengatakan "pajak dan segala pungutan memaksa lainnya diatur dengan Undang-undang".
Menurutnya, PNPB adalah salah satu pungutan memaksa, maka tidak boleh diatur oleh PP, meskipun ada delegasi dari Undang-undang.
Akibatnya, tambah Suwandi, PNPB membebani industri terlalu berat karena banyaknya berbagai pungutan oleh pemerintah sehingga mengakibatkan "ekonomi biaya tinggi".
Dia menuturkan pungutan-pungutan itu bukan hanya mengurangi keuntungan, tetapi juga membuat industri sulit berkembang dan berekspansi. Bahkan ada 12 perusahaan penyelenggara jasa internet yang ditutup oleh Kemkominfo karena tidak mampu membayar BHP.
Dia menjelaskan bagi masyarakat secara umum, dengan adanya berbagai pungutan, tentunya akan berdampak pada kenaikan harga. Ujung-ujungnya, konsumen juga yang dirugikan karena tarif layanan internet menjadi lebih mahal.
Lebih lanjut dia mengatakan hal tersebut menimbulkan kesenjangan digital (digital divide), yaitu kesenjangan terhadap akses internet antara warga yang mampu dan kurang mampu. Pertumbuhan pengguna internet Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 20% dari masyarakat Indonesia. Artinya, 80% masyarakat Indonesia tak punya akses internet.
Dia memaparkan kesenjangan digital mengakibatkan kesenjangan informasi, yang artinya kesenjangan mendapat pengetahuan, kesenjangan mendapatkan kesempatan usaha (misalnya usaha online), maupun kesenjangan untuk mendapat kesempatan menyuarakan pendapat dan masalah yang dihadapi.
Menurut Suwandi, di abad informasi, semua kesempatan datang dari informasi. Informasi adalah sumber kekuasaan dan sumber penghidupan masa kini dan masa depan. (eh)
17 Jan, 2014
-
Source: http://bisnis.vivanews.com/news/read/473986-front-pembela-internet-uji-materi-pnpb-telekomunikasi
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar