VIVAnews - Kementerian Perdagangan telah memeriksa sebelas importir gula rafinasi. Dari sebelas pihak, hanya ada satu importir yang bebas dari perembesan gula.
"Dari sebelas perusahaan rafinasi, hanya satu yang tidak melakukan perembesan, yaitu PT Sugar Labinta," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 17 Januari 2014.
Bachrul mengatakan bahwa pihak kementerian, yaitu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri telah memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan perembesan gula dan mereka diminta mempertanggungjawabkannya. Pemanggilan itu dilakukan setelah ada verifikasi. Nantinya, sepuluh importir itu dikenai sanksi berupa pengurangan kuota impor.
"Setelah dilakukan verifikasi, akan ditetapkan angka pengurangan dari masing-masing perusahaan yang ditengarai melakukan perembesan. Dikurangi dari pembagian semester II," kata dia.
Bachrul mengklaim hukuman ini memberikan efek jera kepada para importir tersebut.
Menurut data Kementerian Perdagangan 2011, perembesan gula rafinasi sebesar 398.044 ton dan jumlahnya turun jadi 110.799 ton pada tahun ini.
"Alhamdulillah penerapan efek jera itu sudah terefleksi dari kondisi sekarang, jauh turunnya perembesan. Nanti, setelah mereka bisa membuktikan bahwa itu bisa dikurangi, tentu kami lakukan adjustment," kata dia.
Seperti yang diketahui, perembesan gula rafinasi ini menyebabkan harga gula petani menjadi anjlok. Hal inilah yang menyebabkan para petani tebu sempat berunjuk rasa di beberapa instansi pemerintah, salah satunya Kementerian Perdagangan. (adi)
17 Jan, 2014
-
Source: http://bisnis.vivanews.com/news/read/474059-lakukan-perembesan--10-importir-ini-akan-kena-sanksi
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar