Rabu, 15 Januari 2014

Pemerintah Bahas Kenaikan Tarif Listrik Hotel dan Industri Besar

VIVAnews - Pemerintah mengaku tengah menentukan pengenaan kenaikan tarif dasar listrik untuk kategori I3 dan I4. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo, mengatakannya pada Rabu, 15 Januari 2014.

"Sedang difinalisasi," kata Susilo dalam acara "The Economist: Indonesia Summit 2014" di Hotel Shangrila, Jakarta.

Dia belum bisa menjawab apakah pengenaan tarif ini akan sama seperti kenaikan tarif dasar listrik yang dikenakan secara bertahap pada 2014.

"Apakah akan direalisasikan per kuartal, kami belum tahu. Kami masih mencari waktu yang paling bagus," kata mantan staf ahli menteri ini.

Sebagai informasi, besaran kenaikan bagi golongan pengguna I3 adalah 38,9 persen dan I4 sebesar 69,7 persen. Yang termasuk I3 adalah golongan perhotelan yang mengkonsumsi listrik lebih besar daripada 200 KVA tegangan menengah dan I4 adalah industri besar yang menggunakan daya listrik lebih dari 30 ribu KVA.

Skema ini telah disetujui waktu rapat RAPBN 2014 di DPR beberapa waktu lalu. Rencananya akan diberlakukan tahun ini.

Susilo mengatakan kenaikan tersebut tidak akan berpengaruh kepada konsumen listrik yang menggunakan listrik sebesar 450 Watt dan 900 Watt. Mereka hanya memberlakukan kenaikan kepada para industri agar tidak mendapatkan subsidi listrik.

Selain itu, Susilo menyayangkan sikap para pelaku usaha yang menolak kenaikan tarif ini.

"Kalau untuk yang gede-gede (I3 dan I4), (kenaikannya) mengurangi sedikit keuntungan. Pengusaha itu inginnya untung yang gede," kata dia. (eh)

15 Jan, 2014


-
Source: http://bisnis.vivanews.com/news/read/473395-pemerintah-bahas-kenaikan-tarif-listrik-hotel-dan-industri-besar
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar