VIVAnews - Rancangan Undang-undang Perdagangan memang tengah digodok pemerintah. Rencananya, RUU tersebut akan diketok palu di Dewan Perwakilan Rakyat pada Januari ini.
"Insya Allah, akhir bulan ini akan diketok di DPR," kata Gita, ketika berkunjung ke VIVA.co.id di kantor ANTV, Jakarta, Senin kemarin.
Dia menjelaskan, dalam rancangan regulasi itu, ada salah satu aturan yang akan mengatur pajak perdagangan online (electronic commerce/e-commerce). Pemerintah berpendapat, selama ini jenis perdagangan itu tidak ada payung hukumnya dan transaksi perdagangan online tidak dikenai pajak. Misalnya membeli buku di situs perdagangan online, seperti Amazon.com. Hal ini bisa mematikan situs-situs iklan lokal. Begitu juga dengan iklan di Facebook atau Youtube.
"Nah, ini akan memayungi kepentingan kita untuk mengambil sikap fiskal terhadap kompetitor asing," kata Gita.
Selain itu, Gita menjelaskan beberapa poin yang akan diatur dalam rancangan regulasi ini. Pertama, pemerintah akan menghormati kerangka kesepakatan perdagangan sebelumnya.
"Kalau kita ada perdagangan bebas dengan ASEAN dan semacamnya, kita tidak akan mengobok-obok," ujarnya.
Lalu, pemerintah juga akan mendukung industri dalam negeri dan perlindungan konsumen.
"Jangan sampai sayur-sayuran dan buah-buahan yang mengandung formalin dikonsumsi anak-anak kita, (termasuk) juga mainan yang mudah terbakar yang dibuat di luar negeri," kata mantan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini.
Kemudian yang terakhir adalah perdagangan online. "Yang terakhir adalah e-commerce. Ini satu-satunya yang futuristik. Bagaimana supaya bisa memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kita," kata dia. (adi)
15 Jan, 2014
-
Source: http://bisnis.vivanews.com/news/read/473232-pemerintah-targetkan-ruu-perdagangan-online-diketok-dpr-akhir-januari
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar