VIVAnews - Penerapan Undang-Undang Minerba tinggal menghitung hari. Tapi, peraturan turunan undang-undang ini belum juga selesai.
Pada Jumat, 10 Januari 2014, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, mengatakan, pemerintah tengah membahas peraturan pemerintah (PP) untuk mencegah adanya dampak negatif yang muncul akibat implementasi undang-undang itu.
"Intinya, pemerintah tetap saja melaksanakan UU Minerba secara konsekuen. Di samping itu, kami ingin menghindari dampak tersebut jangan terlalu besar, termasuk jangan sampai terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Susilo dalam dialog "Meneropong Langkah Strategis Pemerintah dalam Mewujudkan Ketentuan UU Minerba" di kantor Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Jakarta.
Susilo menampik peraturan tersebut berisi tentang kelonggaran bagi para izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya (KK) untuk tetap bisa mengekspor bahan tambang mentah. Dia berdalih itu sebagai pelaksanaan undang-undang.
Susilo menuturkan, pemerintah akan berusaha memanfaatkan waktu yang ada untuk menyelesaikan peraturan ini. "Kalau tidak hari ini, ya, besok. Kalau tidak besok, ya hari Minggu. Pokoknya, tanggal 12 ini (12 Januari 2014) sudah jalan," ungkapnya.
Ketua Asosiasi Tambang Emas Indonesia (ATEI), Natsir Mansyur, mengatakan, ada hal yang perlu dipertimbangkan menjelang implementasi UU Minerba, yaitu multiplier effect terhadap ekonomi yang dirasakan rakyat dan mayoritas daerah. Terutama, di daerah yang bisnis tambang menjadi sektor pemicu pergerakan ekonomi.
"Pengusaha tambang sangat mendukung kebijakan program hilirisasi mineral, tetapi membutuhkan waktu empat tahun untuk pembangunan smelter. Kalau membangun ruko (rumah toko), bisa dua tahun," kata dia.
Sementara itu, mengenai putusan yang diambil terkait penentuan kadar minimum tembaga 15 persen, emas 99 persen, menurut dia, itu bukan keputusan sepihak pemerintah dan bukan akal-akalan pengusaha.
Melainkan, melalui penentuan, perdebatan, dan pertimbangan yang matang dengan mengakomodasi kepentingan dunia usaha yang memiliki kontrak karya (KK), izin usaha pertambangan (IUP), serta IUP khusus pengolahan dan pemerintah.
Penentuan itu, Natsir melanjutkan, jelas transparan, karena penentuan kadar minimun melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian ESDM, Kadin (tim hilirisasi), AMI (Asosiasi Mining Indonesia), ATEI, pelaku usaha KK, IUP, serta IUP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
"Ini jelas keputusan bersama. Terserah berpendapat, kami mau bisnis ini tetap jalan, tanpa menyimpang dari aturan yang ada," kata dia. (art)
10 Jan, 2014
-
Source: http://bisnis.vivanews.com/news/read/472389-jelang-12-januari--pemerintah-susun-aturan-turunan-uu-minerba
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar