VIVAnews - Delay atau ketelambatan penerbangan merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi di Bandara Soekarno-Hatta saat ini. Kondisi ini dipicu ketidakjelasan pengaturan dari otoritas pengatur lalu lintas udara di bandara itu.
Dari hasil rapat koordinasi mengenai pengaturan bandara, di kantor Wakil presiden, Kamis 9 Januari 2014, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan, telah diputuskan bahwa Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Air Navigation (Airnav) mendapat wewenang penuh mengatur lalu lintas udara di Bandara Soekarno-Hatta.
"Airnav disepakati sebagai pemegang komando untuk pengaturan slot jadwal ketepatan terbang dan seterusnya dari seluruh penerbangan yang ada di Soekarno-Hatta," ungkapnya.
Airnav, lanjut Dahlan, mendapat tugas mendisiplinkan maskapai. Misalnya, maskapai penerbangan yang bandel atau lalai dalam mempersiapkan penerbangannya.
"Misalnya kalau ada maskapai yang jadwalnya jam 5, ya harus tepat jam 5 berangkatnya, tidak boleh kalau jam 6. Dengan berbagai alasan apapun pesawatnya baru siap, misalnya itu akan menggeser yang lain," tambahnya.
Hal lainnya, imbuh Dahlan, adalah Airnav juga bertugas menentukan jalur landasan yang boleh digunakan maskapai.
"Kalau ada perintah dari menara bahwa penerbangan nomor sekian harus melalui runway 1, dia harus taat, tidak boleh ngotot terbang lewat landasan 2 karena lebih dekat," ujarnya.
Dengan kewenangan penuh ini, dia berharap, Airnav dapat dengan tegas menjalankan kerjanya. Sehingga permasalahan operasional di bandara ini dapat di redam dan masyarakat pengguna bandara tidak dikorbankan.
"Nah keputusannya Airnav diberi wewenang untuk mendisiplinkan semua," ungkapnya. (umi)
09 Jan, 2014
-
Source: http://bisnis.vivanews.com/news/read/472096-cara-pemerintah-tertibkan-lalu-lintas-udara-soekarno-hatta
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar